Buntut Kericuhan Penonton, Komdis PSSI Beri Sanksi Persipura Laga Tanpa Penonton

Buntut Kericuhan Penonton, Komdis PSSI Beri Sanksi Persipura Laga Tanpa Penonton
Potret Stadion Lukas Enembe setelah terjadinya kericuhan. (idntimes.com)
Promo Allegiant

Nismedia.id - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan hukuman berat berupa larangan menggelar laga kandang dengan penonton selama satu musim penuh. Sanksi Persipura Jayapura ini diberikan sebagai buntut dari insiden kerusuhan suporter usai pertandingan krusial.

Selain larangan bertanding tanpa penonton, klub juga diwajibkan membayar denda dengan total ratusan juta rupiah. Kerusuhan tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas rusak parah hingga terbakarnya kendaraan di area stadion.

Penyebab Utama Sanksi Persipura Jayapura

Insiden anarkis bermula saat oknum pendukung meluapkan kekecewaan setelah tim tuan rumah kalah 0-1 dari Adhyaksa FC dalam laga playoff promosi. Kekalahan ini memaksa mereka tetap bermain di kompetisi kasta kedua atau Championship 2026/2027.

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2026), seperti dikutip nismedia.id dari CNN Indonesia.

“Persipura Jayapura diberi sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027,” tulis pernyataan resmi Komdis PSSI.

“Denda sebesar Rp30 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” tambah keterangan tersebut.

Rincian Total Denda Komdis PSSI

Terdapat lima poin utama yang memberatkan kubu panitia pelaksana dan klub akibat ulah penonton yang masuk ke lapangan hingga menyalakan petasan. Berikut adalah daftar rincian denda Sanksi Persipura:

  • SK Nomor 243: Denda Rp15 juta atas pelanggaran pelemparan air minum di tribun.
  • SK Nomor 244: Denda Rp125 juta akibat pelemparan bom asap, cerawat, dan petasan.
  • SK Nomor 245: Denda Rp50 juta terkait penonton yang nekat masuk ke lapangan.
  • SK Nomor 246: Denda Rp30 juta untuk kerusakan fasilitas dan laga tanpa penonton satu musim.
  • SK Nomor 247: Denda Rp20 juta atas kegagalan panitia pelaksana menjaga ketertiban dan keamanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *