
Nismedia.id - Paris Saint-Germain (PSG) resmi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Ketenagakerjaan Paris. Keputusan ini terkait konflik finansial dengan bintang Real Madrid, Kylian Mbappe. Raksasa Prancis tersebut diwajibkan membayar total 61 juta euro atau setara Rp1,2 triliun kepada sang pemain.
Klub sejatinya memiliki waktu satu bulan untuk banding sejak menerima pemberitahuan resmi pada 20 Januari lalu. Namun, tenggat waktu tersebut kini telah lewat tanpa ada tindakan hukum lanjutan dari pihak klub. Langkah ini diambil agar manajemen bisa berjuang maksimal dalam menatap proyek olahraga masa depan.
Fokus Proyek Olahraga Masa Depan
Manajemen klub menegaskan bahwa mereka ingin segera menutup babak perseteruan panjang ini. Informasi mengenai sikap resmi klub tersebut dikutip nismedia.id dari Bola.com.
“Paris Saint-Germain kini dengan tegas menatap masa depan, berfokus pada proyek olahraga mereka dan kesuksesan kolektif,” bunyi pernyataan PSG yang dikutip Le Parisien.
Perseteruan ini bermula saat kapten Timnas Prancis tersebut menuntut hak gaji, bonus, dan uang cuti yang diklaim belum dibayarkan sejak kepergiannya ke Spanyol pada 2024.
Rincian Pembayaran dan Sengketa Tambahan
Sesuai putusan hakim, PSG menghadapi kewajiban pokok membayar 55 juta euro terkait gaji dan bonus pemain. Meski demikian, pihak klub sempat membantah sengketa tambahan sebesar 5,9 juta euro mengenai uang cuti.
“Paris Saint-Germain telah memenuhi semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berdasarkan keputusan ini,” tegas pengacara klub, Renaud Semerdjian.
Dengan berakhirnya tenggat waktu banding, sengketa bernilai triliunan rupiah ini dipastikan mendekati penutupan. PSG kini memilih untuk mematuhi hasil sidang awal pada 16 Desember 2025 demi menjaga stabilitas internal klub.






